Beberapa
jenis bank garansi yang ada antara lain:
a. Bank Garansi Pembelian
Bank
garansi diberikan kepada supplier/pabrik sebagai jaminan pembayaran atas
pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank.
b. Bank Garansi Pita Cukai Tembakau
Bank
garansi yang diberikan kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran pita cukai
tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini pihak yang
dijamin adalah pabrik rokok.
c. Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk
Bank
garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran bea
masuk atas barang yang dikeluarkan dari pelabuhan milik nasabah.
d. Bank Garansi Tender (Bid Bond)
Bank
garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan
kontraktor/leverensi yang akan mengikuti tender atas suatu proyek,
dalam
hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi tersebut. Salah satu
persyaratan kontraktor/leverensi dapat mengikuti tender adalah menyerahkan bank
garansi.
e. Bank Garansi
Pelaksanaan (Perfomance Bond)
Bank
garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan
kontraktor/leverensi guna menjamin pelaksanaan pekerjaan/proyek oleh
kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.
f. Bank Garansi Uang
Muka (Advance Payment Bond)
Bank
garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan
kontraktor/leverensi atas uang muka yang diterima oleh kontraktor/leverensi,
dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.
g. Bank Garansi
Pemeliharaan (Retention Bond)
Bank
garansi yang diberikan pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan
kontraktor/leverensi guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah
diselesaikan oleh kontraktor/leverensi.
Sedangkan manfaatnya
antara lain:
1.
penerimaan berupa biaya administrasi (provisi/komosi) yang merupakan fee based
income bagi bank
2.
pengendapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank
3.
memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal
kepada
bank
Berikut
adalah pihak-pihak yang terkait:
·
Penjamin
·
Terjamin
·
Penerima Jaminan
Penjamin
meminta kepada terjamin berupa:
Jaminan
Lawan (couter Guaranted) Nilai tunai = Jumlah uang sebagai jaminan
Provisi
dengan fariasi prosentase berkisar pada 0,25%, 0,5%, 1%
Tidak ada komentar:
Posting Komentar