Pada dasarnya bank menjalankan
prinsip kepercayaan yang diberikan oleh penyimpan dana untuk menjaga kerahasian
rekening nasabahnya. Oleh karena hubungan bank dan nasabah adalah bersifat
kerahasiaan. Hal ini sering disebut dengan rahasia bank. Istilah rahasia bank
ini mengacu kepada hal-hal yang berhubungan dengan interaksi antara bank dan
nasabahnya. Nasabah tentu tidak mengharapkan bank untuk memberitahu pihak
ketiga tentang keadaan keuangan nasabah tersebut.
Kerahasiaan informasi yang lahir
dalam kegiatan perbankan ini pada dasarnya lebih banyak untuk kepentingan bank
itu sendiri,karena sebagai lembaga keuangan,kepercayaan adalah keutamaan dalam
melaksanakan kegiatannya. Untuk menjamin hal itu,pemerintah telah hak-hak
nasabah dengan undang-undang,yaitu undang-undang perbankan.
Pada mulanya bank berkembang dari
kegiatan tukar-menukar yang dikenal sejak jaman pubakala di athena, dan romawi.
Selain melakukan tugas tukar-menukar uang dinamakan trapezites(orang dihadapan
meja) atau orgentarius di romawi. Selain melakukan tugas tukar-menukar mereka
juga menjalankan untuk menyimapan serta meminjamkan uang bagi mereka yang
memerlukannya. Usaha tukar menukar dan simpan pinjam ini menjadi lebih
berkembang pada abad pertengahan. Hal ini disebabkan karena perkembangan
usaha-usaha perdagangan di Eropa serta timbulnya berbagai mata uang yang
dimiliki oleh beberapa negara. Khusus dalam tugas peminjaman uang yang
dilakukan oleh orang-orang yahudi,kemudian diikuti oleh orang-orang italia yang
berasal dr Lombardia.
Sejak 4000 tahun lalu di
Babylonia,kerahasian bank sebagai suatu kelaziman telah diperaktekan
sebagaimana tercantum dalam Code
of Hamourabi. Begitu juga pada romawi kuno,hal yang menyangkut hubungan
antar nasabah dan perbankan sudah diatur,termasuk didalamnya kerahasiaan bank.
Sejarah mencatat pula aturan tentang pelarangan-pelarangan yang berkaitan
tentang bank.
Di Indonesia pengaturan
rahasia bank untuk pertama kali dilakukan pada tahun 1960 dengan keluarnya
peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor. 23 tahun 1960 tentang
rahasia bank. Pengaturan rahasia bank selanjutnya mengalami perubahan dari
waktu ke waktu yang dapat dikelompokan menjadi 2 bagian :
1. Pengertian
rahasia bank yang hanya meliputi keterngan mengenai nasabah penyimpan dana dan
simpanannya saja. Pengertian ini sangat terbatas dan berlaku sejak 10 November
1998 dengan dikeluarkannya undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang
undang-undang perbankan.
2. Pengertian
rahasia bank meliputi keterangan-keterangan mengenai keadaan keuangan dan
lain-lain dari segala macam nasabah yang hanya menggunakan jasa bank.
Pengertian ini sangat luas meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan
nasabah dan diterapkan dalam ketentuan yang berlaku dari tahun 1960 sampai
tanggal 10 November 1998 dengan lahirnya undang-undang nomor 10 tahun 1998.
Pengertian rahasia bank dalam undang-undang
Nomor 7 1992 yang dimuat Pasal 1 ayat 16 mengatakan bahwa rahasia bank adalah
segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank
yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Pengertian ini
kemudian diubah dengan pengertian baru oleh undang-undang Nomor 10 tahun 1998
yang mengatakan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan
dengan ketentuan mengenai nasabah menyimpan dan penyimpan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar