Uang
adalah sesuatu yang secara umum diterima didalam pembayaran untuk
pembelian barang dan jasa serta untuk pembayarn utang.Uang juga dipandang
sebagai kekayaan yang dimilki oleh seseorang yang dapatdigunakan untuk membayar
sejumlah tertentu utang dengan kepastian dan tanpa penundaan
Ada bebarapa kriteria yang diungkapkan oleh Iswardono untuk
menggunakan uang, yaitu:
- Acceptability, sesuatu barang yang dapat
menjadi uang adalah diterima secara umum dan diketahui secara umum.
- Stability
of Value,
mempunyai nilai yang stabil.
- Elasticity
of Supply,
mempunyai kecukupan dan elastisitas.
- Portability, mudah untuk dibawa.
- Durubility, mempunyai ketahanan dalam
waktu yang lama.
- Divisibility, mudah dibagi dan mempunyai
pecahan.
- Tidak
mudah ditiru.
Adaapun Klasifikasi Uang yang dapat di lihat dari berbagai
sisi adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Bahan
Di lihat dari bahannya untuk membuat uang maka di
klasifikasikan menjadi 2 macam yaitu:
a. Uang logam,merupakan uang dalam bentuk koin yang terbuat
dari logam
b. Uang kertas,merupakan uang yang bahannya terbuat dari
kertas
Berdasarkan Nilainya
Klasifikasi nilai dilihat dari nilai yang terkandung pada
uang tersebut,terbagi dalam 2 jenis:
a. Bernilai penuh,merupakan ung yang nilai intrinstiknya
sama dengan nilai nominalnya
b. Tidak bernilai penuh,merupakan uang yang nilai
intrinstiknya lebih kecil dari nilai nominalnya.
Berdasarkan Lembaga
Maksudnya adalah badan atau lembaga yang menerbitkan atau
mengeluarkan uang.klasifikasi uang berdasarkan lembaga terdiri dari:
a. Uang Kartal,merupakan uang yang diterbitkan oleh bank
sentral baik uang logam maupun uang kertas.
b. Uang giral,merupakan uang yang diterbitkan oleh bank umum
seperti cek,bilyet giro,traveler cheque dan credit card.
Brerdasarkan Kawasan
Uang jenis ini dilihat dari daerah atau wilayah berlakunya
suatu uang.klasifikasi yang berdasarkan kawasan adalah:
a. Uang lokal,merupakan uang yang berlaku di suatu negara
tertentu
b. Uang regional,merupakanuang yang berlaku di kawasan
tertentu yang lebih luas dari uang lokal
c. Uang internasional,merupakan uang yang berlaku antar Negara
Fungsi uang
Uang mempunyai fungsi
sebagai berikut:
a.
Fungsi asli
1. uang sebagai alat
tukar-menukar umum, artinya segala sesuatu yang berupa benda atau jasa dapat
ditukar dengan uang.
2. uang sebagai alat
satuan hitung, artinya uang dapat digunakan untuk menentukan besar kecilnya
biaya yang diperlukan dalam produksi. Berikut fungsi-fungsi uang secara umum atau fungsi
turunan.
1.Sebagai alat tukar menukar
Uang digunakan sebagai alat untuk membeli atau menjual suatu
barang maupun jasa
2.Sebagai alat satuan hitung
Fungsi uang sebagai alat satuan hitung menunjukan nilai dari
barang dan jasa yang dijual atau dibeli
3.Penimbun kekayaan
Dengan menyimpan uang berarti kita menyimpan atau menimbun
kekayaan sejumlah uang yang disimpan karena nilai uang tersebut tidak akan
berubah.
4.Standart pencicilan hutang
Dengan adanya uang mempermudah menentukan standar pencicilan
hutang piutang secara tepat dan cepat,baik tunai maupun angsuran.
5.
uang sebagai alat menabung atau menyimpan,
artinya menyimpan sebagian uang dari penghasilan.
6. uang sebagai pendorong kegiatan ekonomi, setiap orang bekerja keras yang bertujuan untuk mendapatkan uang.
6. uang sebagai pendorong kegiatan ekonomi, setiap orang bekerja keras yang bertujuan untuk mendapatkan uang.
7.
uang sebagai alat pencipta lapangan kerja
dan pembentuk modal, artinya uang dapat dijadikan modal untuk mendirikan
perusahaan yang nantinya dapat menyerap tenaga kerja.
8. Sebagai komoditas perdagangan Jaman modern ini uang juga merupakan komoditas perdagangan, hal ini dapat dilihat dikota kota besar jual beli uangdilembaga keuangan atau pada money changer sudah banyak.
8. Sebagai komoditas perdagangan Jaman modern ini uang juga merupakan komoditas perdagangan, hal ini dapat dilihat dikota kota besar jual beli uangdilembaga keuangan atau pada money changer sudah banyak.
Bank sentral(Bank
indonesia) adalah bank yang memiliki tugas sebagai pencetak uang dan penjamin
ketersediaan uang.pemerintah memberi kekuasaan (hak tunggal) kepada bank
sentral untuk mencetak dan mengedarkan uang kartal yang bertujuan mempelancar
kegiatan perdagangan dan proses produksi dalam negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar